TUGAS M5 KB4
1. Perbandingan RPP
A. RPP sesuai Permendikbud No.22 Tahun 2016 (RPP1)
| No. | Komponen RPP | Analisis |
| 1. | Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan | Identitas sekolah sudah tercantum |
| 2. | Identitas mata pelajaran atau tema/subtema | Identitas mata pelajaran sudah tercantum dan dilengkapi kelas/semester, materi pokok, dan alokasi waktu |
| 3. | Tujuan Pembelajaran | Tujuan pembelajaran sudah dibuat sesuai komponen ABCD |
| 4. | Kompetensi Dasar | Kompetensi dasar sudah tercantum |
| 5. | Indikator pencapaian kompetensi | Indikator pencapaian kompetensi sesuai dengan KD dan dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan/atau diukur dan mencakup (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor); |
| 6. | Materi | Materi pembelajaran secara lengkap dalam bentuk Lembar Kerja Peserta Didik sudah dilampirkan |
| 7. | Model/Metode pembelajaran | Metode pembelajaran sudah dicantumkan namun tidak disebutkan model pembelajarn apa yang digunakan |
| 8. | Media Pembelajaran | Penulisan media belajar belum spesifik dan urutan penyusunan tidak sesuai yang disebutkan pada Permendikbud No. 22 tahun 2016 |
| 9. | Sumber Belajar | Sumber belajar sudah tercantum namun urutan penyusunan tidak sesuai yang disebutkan pada Permendikbud No. 22 tahun 2016 |
| 10. | Langkah-langkah kegiatan pembelajaran | Paada kegiatan inti belu terlihat sintak yang jelas dari model pembelajarn yang digunakan |
| 11. | Penilaian | Penilaian sudah spesifik dan disertai instrumen tes |
B. RPP revisi 2017 yang ada pada contoh (RPP 2)
| No. | Komponen RPP | Analisis |
| 1. | Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan | Identitas sekolah sudah tercantum |
| 2. | Identitas mata pelajaran atau tema/subtema | Identitas mata pelajaran sudah tercantum dan dilengkapi kelas/semester, materi pokok, dan alokasi waktu |
| 3. | Kompetensi Inti | Kompetensi Inti (sikap, spiritual, pengetahuan, dan keterampilan) |
| 4. | Kompetensi Dasar | Kompetensi dasar sudah tercantum |
| 5. | Indikator pencapaian kompetensi | Indikator pencapaian kompetensi sesuai dengan KD dan dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan/atau diukur dan mencakup (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor); |
| 6. | Tujuan Pembelajaran | Tujuan pembelajaran sudah dibuat sesuai komponen ABCD |
| 7. | Materi | Materi pembelajaran ditulis pointnya saja tanpa lampiran |
| 8. | Model/Metode pembelajaran | Metode dan model pembelajaran sudah dicantumkan |
| 9. | Media Pembelajaran | Media belajar sudah ditulis secara spesifik |
| 10. | Sumber Belajar | Sumber belajar sudah tertulis |
| 11. | Langkah-langkah kegiatan pembelajaran | Pada kegiatan sudah terlihat sintak yang jelas dari model pembelajarn yang digunakan |
| 12. | Penilaian | Penilaian sudah spesifik namun belum disertai lampiran instrumen tes |
| 13. | Lampiran | Lampiran yang mendukung disertakan di akhir halaman |
C. Kesimpulan
Kedua RPP sudah memuat komponen RPP yang tercantum pada Permendikbud nomor 22 tahun 2016, namun pada RPP 1 tidak tercantum model pembelajaran yang digunakan dan pada langkah-langkah pembelajaran tidak terlihat sintak yang jelas pada kegiatan inti. Setelah dibandingkan, terlihat bahwa urutan komponen RPP dalam panduan penyusunan RPP revisi 2017 berbeda dengan RPP menurut Permendikbud nomor 22 tahun 2016. Salah satu perbedaannya yaitu pada RPP 1 tujuan pembelajarannya dibuat lebih dahulu dibandingkan indikator pembelajaran. Sedangkan menurut revisi 2017, tujuan pembelajaran dibuat setelah menentukan indikator pembelajaran.
2. Rangkuman konten video panduan penyusunan RPP Versi 2017
Penyusunan RPP ditekankan pada keterkaitan dan keterpaduan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian, kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
a. Identitas terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok dan alokasi waktu.
b. Kompetensi Inti (KI) dikutip dari Permendikbud No. 21 Tahun 2016 mencakup sikap, sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
c. Kompetensi Dasar (KD) dikutip dari Permendikbud No. 24 Tahun 2016 yang merupakan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Indikator pencapaian kompetensi (IPK) dikembangkan dari KD dan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur.
d. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, dituangkan dalam bentuk deskripsi dan memuat kompetensi yang hendak dicapai, memberikan gambaran operasional dan pencapaian hasil belajar.
e. Materi memuat fakta, prinsip, dan prosedur yang ditulis dalam bentuk butir-butir.
f. Metode pembelajaran yang digunakan sesuai dengan tujuan pembelajaran dan menerapkan pembelajaran aktif yang dapat meningkatkan kemampuan HOTS (High Order Thinking Skill). Metode pembelajaran harus menggambarkan sintaks yang jelas.
g. Media pembelajaran merupakan alat bantu proses pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi. Media pembelajaran yang digunakan hendaknya sesuai dengan karakteristik peserta didik.
h. Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, ataupun alam sekitar.
i. Langkah-langkah pembelajaran melalui tahapan pembukaan, inti, dan penutup yang terintegrasi dengan kemampuan 4C. pembelajaran hendaknya interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik.
j. Penilaian yang dilakukan harus sesuai dengan:
(1) kompetensi yang diajarkan;
(2) kegiatan yang dilakukan dalam pembelajaran sesuai materi;
(3) memuat soal dengan High Order Thinking Skill;
(4) lingkup penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
k. Teknik penilaian yang dapat digunakan:
(1) Sikap, berbentuk observasi, jurnal, penilaian diri, penilaian antar teman
(2) Pengetahuan, berbentuk tes tulis, tes lisan, penugasan
(3) Keterampilan, berbentuk praktik, proyek, portofolio.
l. Lampiran berisi hal-hal yang mendukung misalnya uraian materi yang memang diperlukan, instrumen penilaian dilengkapi pedoman penskoran, dll.