Surat Edaran Dirjen PAUD dan Dikmas Nomor 2519/C.C2.1/DU/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bapak Harris Iskandar.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

