Skip to main content

follow us

Surat Edaran Dirjen PAUD dan Dikmas Nomor 2519/C.C2.1/DU/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bapak Harris Iskandar.


You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar