Skip to main content

follow us

Kurikulum 2013 Revisi - Pedoman penilaian kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar (PPGP). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.
Modul PPGP Untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Guru terbaru

*) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Untuk mempelajari Modul PPGP Untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Guru lebih jelasnya bisa Anda download bukunya dibawah ini;
  1. BUKU 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU PEMBELAJAR
  2. BUKU 5 PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR (PPGP)
Demikian artikel blog Kurikulum 2013 revisi terbaru, terkait dengan Modul PPGP Untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar